Ada perbedaan pendapat ulama’ mengenai bahasa khutbah yang disampaikan ; apakah harus berbahasa arab ataukah bisa dengan bahasa selain arab ?.
Para ulama’ sepakat bahwa hukum khotib bisa berbahasa arab adalah fardhu kifayah (kewajiban yang bila dilakukan sebagian oleh orang, maka gugurlah kewajiban tersebut. Tapi bila tidak ada satupun yang melakukan tugas itu, maka semuanya berdosa).
Bilamana seorang khotib tidak faham bahasa arab, maka gugur kewajiban melaksanakan jum’atan, dan selanjutnya dilakukan sholat dhuhur berjama’ah. Hal ini menurut tiga madzhab besar ; Syafi’iyyah, Malikiyyah, Hanabilah. Sedangkan menurut Hanafiyah masih boleh dan sah, ma’al itsmi (tetap ada sisi dosanya).
Bahkan sebagian Malikiyyah ada yang mengatakan, bila seluruh jama’ah jum’at tidak faham bahasa arab, maka jum’atan juga tidak perlu dilakukan, dan diganti sholat dhuhur.
Berbagai pendapat ini dapat dikompromikan, bahwa khutbah jum’at sebagai rangkaian dzikir, tetaplah harus berbahasa arab. Namun saat mengenai konten wasiyat ketaqwaan disampaikan, perlu lah untuk diterjemahkan dengan sedikit penjelasan. Karena inti dari pada konten adalah nasehat serta jama’ah jum’at tidak semuanya faham bahasa arab. Sedangkan nasehat tidak akan sampai diterima bila tidak bisa dipahami.
Contoh kata pembuka khutbah :
إِنَّ الْحَمْدَ ِلله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بلله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إلهَ إلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن.
أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللهِ ...
أُوْصِيْنِي نَفْسِي وَإِيَّاكُمْ بِتَقْوَى اللهِ، اِتَّقُوْا الله..
وَهُوَ القَائِلُ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
Suka artikel diatas ?, Silahkan Klik :
POSTING : Piranti Bahasa Khutbah
SHARE : Bagikan untuk teman anda. Semoga bermanfaat dan terima kasih.