Kafalah anak yatim adalah memberikan jaminan perhatian baik materi dan non materi kepada anak kecil belum baligh yang ditinggal mati bapaknya. Kafalah anak yatim adalah perintah syari’at islam sebagai usaha merealisasikan hati yang penuh iman agar tercapai buah ihsan yakni tercapainya kesejahteraan keluarga, bertetangga hingga sampai pada level stabilitas negara.
Kafalah anak yatim merupakan upaya terpuji yang sangat disukai oleh Rasululloh, dimana Beliau begitu terkenang semasa dirinya menjadi yatim, bahkan hal itu terjadi saat Beliau masih berada di kandungan Ibunda Aminah. Garansi surga bersama-sama Beliau menjadi indikasi akan hal itu. Sebagaimana sabda Beliau:
أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا. وَقَالَ : بِإِصْبَعَيْهِ السَّبابةِ وَالْوُسْطَى
Kafalah anak yatim dari pengertian diatas terbagi menjadi dua bagian prioritas. Pertama sisi perhatian materi, baik tempat tinggal, makan, pakaian, dan atau apapun yang merupakan tuntutan kebutuhan jasmani. Bagian kedua adalah dari sisi perhatian non materi, baik dilihat dari pemberian kasih sayang kebapakan, pendidikan dan pengetahuan agama atau apapun itu yang dapat menjadi siraman rohani.
Dari sekian perhatian dalam masalah kafalah anak yatim, tentu perhatian secara moral merupakan tujuan utama. Anak yatim sebenarnya lebih membutuhkan kehadiran dan kasih sayang sang bapak. Karena banyak hal terkait hal ini lebih berporos pada sisi sosok bapak.
Keluarga tentu terdiri dari tiga tiga unsur ; bapak, ibu dan anak. Kehilangan salah satu dari ketiga unsur ini adalah ketimpangan. Masing-masing punya porsi dalam kestabilan kehidupan berkeluarga dan keharmonisannya.
Dan diantara porsi itu adalah bagaimana kedua orang tua sangat mewarnai sebuah keluarga. Rasululloh bersabda :
عن أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ, قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ ، هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ، ثُمَّ يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ
Inilah maksud utama kafalah yatim sangat disarankan. Yakni bagaimana masa depan anak terjamin teutama dalam lingkup keagamaannya.
Lihat juga sebelumnya : Kafalah Anak Yatim bagian pertama
Suka artikel diatas ?, Silahkan Klik :
POSTING : Kafalah Anak Yatim 2
SHARE : Bagikan untuk teman anda. Semoga bermanfaat dan terima kasih.