Jam menunjukkan pukul 8 lebih 10 menit. Sehabis sholat Isya’ dan sepulang teman2 mengaji pulang ke rumah. Bergegas Ustadz Abdulloh pergi ke rumah Pak Kyai lagi. “Masih ada yang perlu ditagih” pikirnya. Tanpa pikir panjang Ustadz Abdulloh mengetuk pintu rumah dan dengan setengah berteriak..
PGURU : Assalamu ‘alaikum warahmatullohi wabarokatuh.
PKYAI: Wa ‘alaikumus salam warahmatullohi wabarokatuh. Silahkan masuk.
PGURU: Saya Abdulloh, Pak Kyai.
PKYAI: ya ya.. silahkan. Sudah Sholat ‘Isya’?
PGURU: Al-hamdulillah sudah. Ini Pak Kyai, masih penasaran sama yang tadi.
PKYAI: iya, silahkan duduk dulu. Masalah yang mana?
PGURU: tadi itu Bapak bilang tentang bid’ah, bagaimana sih sebenarnya?
PKYAI: salah satu cara memurnikan Al-Qur_an dan Sunnah adalah menghindari bid’ah.
PGURU: artinya, tidak melakukan hal2 yang tidak pernah dilakukan Rasululloh dan para Sahabat.
PKYAI : ya, tapi masih kurang tepat. Tidak dilakukan bukan berarti tidak boleh.
PGURU : bid’ah itu hal2 baru yang tidak sesuai dengan Al-Qur_an dan Sunnah.
PKYAI : ya, tapi masih terasa kurang. Baru dan tidak sesuai juga tidak semuanya tidak boleh.
PGURU: من احدث في امرنا هذا ما ليس منه فهو رد
PKYAI: betul. Tapi terjemahnya apa?
PGURU: Siapapun yang membuat baru perkara kita ini dengan hal2 yang bukan darinya, maka tertolak.
PKYAI: maksud amrina?
PGURU: perkara kita seputar masalah agama. Sebab pernah Beliau ditanya tentang cangkok kurma, jawab Beliau : kamu lebih tahu hal2 keduniawian.
PKYAI: Dan apa makna huruf منه ?
PGURU: dari.
PKYAI: arti من itu dari atau termasuk?
PGURU: emang beda?
PKYAI : ada konsekuensi hukum yang berbeda jika makna berbeda.
PGURU: terus artinya?
PKYAI: jika diartikan dari, maka sedikit saja tidak tercantum dalam Al-Qur_an dan Sunnah adalah bid’ah. Hukum harus dengan dalil ekplisit.
PKYAI: jika diartikan termasuk, maka dalil implisit pun masuk.
PGURU: dalil implisit yang bagaimana?
PKYAI: dalil tidak langsung dan jelas2 menyatakan suatu hukum tertentu.
PGURU: contohnya ?
PKYAI: pernah dengar hadits tentang halaqoh dzikir?
PGURU: iya, bahwa disana akan ada naungan rahmat.
PKYAI: bagaimana dengan tahlilan? halaqoh dzikir kah?
PGURU: iya, tapi tidak pernah dilakukan Rasululloh dan Sahabat.
PKYAI: belum yang masalah itu. Jika tidak menerima dalil implisit, maka majlis begituan termasuk bid’ah.
PGURU: sebab tetap berpegangan pada keumuman hadits كل بدعة ضلالة artinya “setiap bid’ah itu sesat”
PKYAI: semuanya? Termasuk naik haji pakai pesawat?
PGURU: lho... maaf Pak Kyai, itu kan perkara duniawi?!.
PKYAI: katanya semuanya?! .
PGURU: iya ya, terus?
PKYAI : makanya, sikap ulama berbeda pandangan tentang arti bid’ah. Ada yang bilang, bid’ah itu bisa wajib, mandub, mubah, makruh, makruh bahkan muharrom atau secara garis besar dibagi dalam bid’ah hasanah (bagus) dan bid’ah sayyi_ah (jelek). Sebagian lain mengatakan; bid’ah yang sesat itu yang menurut istilah syar’iyah, bukan secara bahasa.
PGURU: kelihatannya secara teori berbeda tapi hasil penilaian tetap sama.
PKYAI: betul. Jadi tidak perlu diperpanjang lebarkan.
PGURU: terus dalil implisit tadi gimana?
PKYAI: secara istilah ada namanya bid’ah haqiqiyah dan bid’ah idhofiyah.
PGURU: berarti ini pembagian menurut ulama yang mengatakan tidak setiap bid’ah itu sesat.
PKYAI: ya betul. Bid’ah haqiqiyah itu hal baru yang sedikitpun tidak ada dalam Al-Qur_an dan Sunnah. Sedang bid’ah idhofiyah ; hal baru yang ada masih ada dalilnya meski secara implisit.
PGURU: artinya, dasarnya ada tapi tidak ada petunjuk teknisnya secara jelas.
PKYAI: benar sekali. Seperti perintah kewajiban mencari ilmu. Memang SD, SMP, SMP dan seterusnya termasuk mencari ilmu, tapi cara seperti itu ada dijaman Rasululloh?
PGURU: dijaman Sahabat juga ga ada
PKYAI: makanya, di titik masalah ini lah banyak ulama berselisih pendapat, antara ya dan tidak.
PGURU: jadi seperti tahlilan. Ada dalilnya secara umum tapi praktek seperti itu ga ada.
PKYAI: ya, seperti itulah
PGURU: tapi Pak Kyai, jika tahlilan dibenarkan, kenapa Rasululloh tidak melakukan? Meskipun sekali, tapi minimal sudah menunjukkan kebolehan.
PKYAI: bahkan bisa dikata ; apa yang tahlilan itu lebih pinter dari Nabi?, berani2nya menambah syari’at, serta mengingkari kalau Islam sudah sempurna
PGURU: pokoknya seolah menganggap Nabi tidak selesai dalam menyampaikan risalahnya
PKYAI: ya ya. Tapi sebelumnya saya mau tanya, jika Islam sudah sempurna, perlukah para ulama berijtihad?
PGURU: oh iya ya. Ijtihad itukan pada hal2 yang belum ditentukan kepastian hukumnya oleh syari’at.
PKYAI: makanya.. Islam sempurna itu apanya?
PGURU: aqidah dan syari’ah nya.
PKYAI: contoh aqidah; Alloh itu punya tangan.
PGURU: yang jelas tidak menyerupai makhluq.
PKYAI: iya. Tapi ada ulama yang mengartikannya secara majazi tidak leterlek/harfiyah sesuai pemahaman bahasa bumi. Jika aqidah sudah sempurna, kenapa para ulama masih berselisih pandang?
PGURU: saya kira beda pandangan mereka malah saling mewarnai.
PKYAI: begitu juga dengan syari’ah. Bacaan qunut dalam sholat itu hukumnya apa?
PGURU: ada yang bilang sudah dihapus, ada yang bilang sunnah jika ada musibah, dan ada yang bilang sunnah setiap subuh.
PKYAI: sama seperti contoh tadi. Letak kesempurnaan Islam dimana?
PGURU: .......
PKYAI: kesempurnaan Islam terletak pada garis2 besarnya, dasar2 keagamaan (ushuliyah) bukan perkasus (furu’iyah)
PGURU: hmm.. kalo dijelaskan semua memang gak masuk akal. Sebab hal2 baru bisa selalu terjadi setiap saat, disisi lain teks Al-Qur_an dan Sunnah tidak bertambah lagi.
PKYAI: dan dari dasar2 pokok inilah Islam tampil tegak tidak lapuk dimakan ruang dan waktu.
PGURU: lalu?
PKYAI: ya dari dasar2 ini kita diminta menggali sedalam2nya untuk menjawab hal baru, yang kemudian disebut dengan ijtihad.
PGURU: sebentar Pak Kyai, terus apa perbedaan antara bid’ah dan ijtihad, jika sama2 memunculkan hal baru?
PKYAI: bagus. Kamu jawab dulu, apa persamaannya?
PGURU: sama2 hal yang baru dan tidak terjadi dijaman Rasululloh dan sahabat.
PKYAI: juga sama2 menggunakan dalil.
PGURU: lho kok bisa?
PKYAI: semua ahli bid’ah akan berargumentasi, bahkan dengan nash Al-Qur_an dan Sunnah.
PGURU: terus perbedaannya apa?
PKYAI: kesalahan dalam ber ijtihad tetap mendapat pahala dan bisa masuk surga. Sebaliknya, bid’ah yang bagaimanapun tetap salah/sesat, dan pantas masuk neraka.
PGURU: bingung Pak Kyai..
PKYAI: begini.. ijtihad itu diperbolehkan dalam hal furu’iyah, yang belum ada dalilnya secara jelas.
PGURU: berarti posisi bid’ah itu membuat hal baru pada masalah pokok/dasar agama, atau pada masalah furu’iyah yang jelas dalilnya.
PKYAI: betul. Contohnya menambah roka’at subuh menjadi empat, makin banyak kan makin baik.
PGURU: (besaran) pahala sesuai dengan tingkat kepayahannya.
PKYAI: ya seperti itu. Kasus ini kan prinsip, ada kepastian dalilnya, dan para Sahabat mengiyakan.
PGURU: sahabat mengiyakan? Kayaknya tindak laku Sahabat itu cuma atibut pelengkap...
PKYAI: memang betul. Siapa bilang apa yang dikatakan para Sahabat itu bisa jadi pedoman hukum?
PGURU: tapi kan ada hadits2...
PKYAI: sudah2.. besok lagi ya... sudah malam. Kapan2 bisa diteruskan.
PGURU: oh iya Pak Kyai. Maaf sudah mengganggu. Besok saya kesini lagi boleh ya..
PKYAI: wah Pak Guru ini semangat sekali. Ya boleh..
PGURU: terima kasih Pak Kyai, Assalamu’alaikum warahmatullohi wabarokatuh
PKYAI: wa’alaikumus salam warahmatullohi wabarokatuh.
PGURU : Assalamu ‘alaikum warahmatullohi wabarokatuh.
PKYAI: Wa ‘alaikumus salam warahmatullohi wabarokatuh. Silahkan masuk.
PGURU: Saya Abdulloh, Pak Kyai.
PKYAI: ya ya.. silahkan. Sudah Sholat ‘Isya’?
PGURU: Al-hamdulillah sudah. Ini Pak Kyai, masih penasaran sama yang tadi.
PKYAI: iya, silahkan duduk dulu. Masalah yang mana?
PGURU: tadi itu Bapak bilang tentang bid’ah, bagaimana sih sebenarnya?
PKYAI: salah satu cara memurnikan Al-Qur_an dan Sunnah adalah menghindari bid’ah.
PGURU: artinya, tidak melakukan hal2 yang tidak pernah dilakukan Rasululloh dan para Sahabat.
PKYAI : ya, tapi masih kurang tepat. Tidak dilakukan bukan berarti tidak boleh.
PGURU : bid’ah itu hal2 baru yang tidak sesuai dengan Al-Qur_an dan Sunnah.
PKYAI : ya, tapi masih terasa kurang. Baru dan tidak sesuai juga tidak semuanya tidak boleh.
PGURU: من احدث في امرنا هذا ما ليس منه فهو رد
PKYAI: betul. Tapi terjemahnya apa?
PGURU: Siapapun yang membuat baru perkara kita ini dengan hal2 yang bukan darinya, maka tertolak.
PKYAI: maksud amrina?
PGURU: perkara kita seputar masalah agama. Sebab pernah Beliau ditanya tentang cangkok kurma, jawab Beliau : kamu lebih tahu hal2 keduniawian.
PKYAI: Dan apa makna huruf منه ?
PGURU: dari.
PKYAI: arti من itu dari atau termasuk?
PGURU: emang beda?
PKYAI : ada konsekuensi hukum yang berbeda jika makna berbeda.
PGURU: terus artinya?
PKYAI: jika diartikan dari, maka sedikit saja tidak tercantum dalam Al-Qur_an dan Sunnah adalah bid’ah. Hukum harus dengan dalil ekplisit.
PKYAI: jika diartikan termasuk, maka dalil implisit pun masuk.
PGURU: dalil implisit yang bagaimana?
PKYAI: dalil tidak langsung dan jelas2 menyatakan suatu hukum tertentu.
PGURU: contohnya ?
PKYAI: pernah dengar hadits tentang halaqoh dzikir?
PGURU: iya, bahwa disana akan ada naungan rahmat.
PKYAI: bagaimana dengan tahlilan? halaqoh dzikir kah?
PGURU: iya, tapi tidak pernah dilakukan Rasululloh dan Sahabat.
PKYAI: belum yang masalah itu. Jika tidak menerima dalil implisit, maka majlis begituan termasuk bid’ah.
PGURU: sebab tetap berpegangan pada keumuman hadits كل بدعة ضلالة artinya “setiap bid’ah itu sesat”
PKYAI: semuanya? Termasuk naik haji pakai pesawat?
PGURU: lho... maaf Pak Kyai, itu kan perkara duniawi?!.
PKYAI: katanya semuanya?! .
PGURU: iya ya, terus?
PKYAI : makanya, sikap ulama berbeda pandangan tentang arti bid’ah. Ada yang bilang, bid’ah itu bisa wajib, mandub, mubah, makruh, makruh bahkan muharrom atau secara garis besar dibagi dalam bid’ah hasanah (bagus) dan bid’ah sayyi_ah (jelek). Sebagian lain mengatakan; bid’ah yang sesat itu yang menurut istilah syar’iyah, bukan secara bahasa.
PGURU: kelihatannya secara teori berbeda tapi hasil penilaian tetap sama.
PKYAI: betul. Jadi tidak perlu diperpanjang lebarkan.
PGURU: terus dalil implisit tadi gimana?
PKYAI: secara istilah ada namanya bid’ah haqiqiyah dan bid’ah idhofiyah.
PGURU: berarti ini pembagian menurut ulama yang mengatakan tidak setiap bid’ah itu sesat.
PKYAI: ya betul. Bid’ah haqiqiyah itu hal baru yang sedikitpun tidak ada dalam Al-Qur_an dan Sunnah. Sedang bid’ah idhofiyah ; hal baru yang ada masih ada dalilnya meski secara implisit.
PGURU: artinya, dasarnya ada tapi tidak ada petunjuk teknisnya secara jelas.
PKYAI: benar sekali. Seperti perintah kewajiban mencari ilmu. Memang SD, SMP, SMP dan seterusnya termasuk mencari ilmu, tapi cara seperti itu ada dijaman Rasululloh?
PGURU: dijaman Sahabat juga ga ada
PKYAI: makanya, di titik masalah ini lah banyak ulama berselisih pendapat, antara ya dan tidak.
PGURU: jadi seperti tahlilan. Ada dalilnya secara umum tapi praktek seperti itu ga ada.
PKYAI: ya, seperti itulah
PGURU: tapi Pak Kyai, jika tahlilan dibenarkan, kenapa Rasululloh tidak melakukan? Meskipun sekali, tapi minimal sudah menunjukkan kebolehan.
PKYAI: bahkan bisa dikata ; apa yang tahlilan itu lebih pinter dari Nabi?, berani2nya menambah syari’at, serta mengingkari kalau Islam sudah sempurna
PGURU: pokoknya seolah menganggap Nabi tidak selesai dalam menyampaikan risalahnya
PKYAI: ya ya. Tapi sebelumnya saya mau tanya, jika Islam sudah sempurna, perlukah para ulama berijtihad?
PGURU: oh iya ya. Ijtihad itukan pada hal2 yang belum ditentukan kepastian hukumnya oleh syari’at.
PKYAI: makanya.. Islam sempurna itu apanya?
PGURU: aqidah dan syari’ah nya.
PKYAI: contoh aqidah; Alloh itu punya tangan.
PGURU: yang jelas tidak menyerupai makhluq.
PKYAI: iya. Tapi ada ulama yang mengartikannya secara majazi tidak leterlek/harfiyah sesuai pemahaman bahasa bumi. Jika aqidah sudah sempurna, kenapa para ulama masih berselisih pandang?
PGURU: saya kira beda pandangan mereka malah saling mewarnai.
PKYAI: begitu juga dengan syari’ah. Bacaan qunut dalam sholat itu hukumnya apa?
PGURU: ada yang bilang sudah dihapus, ada yang bilang sunnah jika ada musibah, dan ada yang bilang sunnah setiap subuh.
PKYAI: sama seperti contoh tadi. Letak kesempurnaan Islam dimana?
PGURU: .......
PKYAI: kesempurnaan Islam terletak pada garis2 besarnya, dasar2 keagamaan (ushuliyah) bukan perkasus (furu’iyah)
PGURU: hmm.. kalo dijelaskan semua memang gak masuk akal. Sebab hal2 baru bisa selalu terjadi setiap saat, disisi lain teks Al-Qur_an dan Sunnah tidak bertambah lagi.
PKYAI: dan dari dasar2 pokok inilah Islam tampil tegak tidak lapuk dimakan ruang dan waktu.
PGURU: lalu?
PKYAI: ya dari dasar2 ini kita diminta menggali sedalam2nya untuk menjawab hal baru, yang kemudian disebut dengan ijtihad.
PGURU: sebentar Pak Kyai, terus apa perbedaan antara bid’ah dan ijtihad, jika sama2 memunculkan hal baru?
PKYAI: bagus. Kamu jawab dulu, apa persamaannya?
PGURU: sama2 hal yang baru dan tidak terjadi dijaman Rasululloh dan sahabat.
PKYAI: juga sama2 menggunakan dalil.
PGURU: lho kok bisa?
PKYAI: semua ahli bid’ah akan berargumentasi, bahkan dengan nash Al-Qur_an dan Sunnah.
PGURU: terus perbedaannya apa?
PKYAI: kesalahan dalam ber ijtihad tetap mendapat pahala dan bisa masuk surga. Sebaliknya, bid’ah yang bagaimanapun tetap salah/sesat, dan pantas masuk neraka.
PGURU: bingung Pak Kyai..
PKYAI: begini.. ijtihad itu diperbolehkan dalam hal furu’iyah, yang belum ada dalilnya secara jelas.
PGURU: berarti posisi bid’ah itu membuat hal baru pada masalah pokok/dasar agama, atau pada masalah furu’iyah yang jelas dalilnya.
PKYAI: betul. Contohnya menambah roka’at subuh menjadi empat, makin banyak kan makin baik.
PGURU: (besaran) pahala sesuai dengan tingkat kepayahannya.
PKYAI: ya seperti itu. Kasus ini kan prinsip, ada kepastian dalilnya, dan para Sahabat mengiyakan.
PGURU: sahabat mengiyakan? Kayaknya tindak laku Sahabat itu cuma atibut pelengkap...
PKYAI: memang betul. Siapa bilang apa yang dikatakan para Sahabat itu bisa jadi pedoman hukum?
PGURU: tapi kan ada hadits2...
PKYAI: sudah2.. besok lagi ya... sudah malam. Kapan2 bisa diteruskan.
PGURU: oh iya Pak Kyai. Maaf sudah mengganggu. Besok saya kesini lagi boleh ya..
PKYAI: wah Pak Guru ini semangat sekali. Ya boleh..
PGURU: terima kasih Pak Kyai, Assalamu’alaikum warahmatullohi wabarokatuh
PKYAI: wa’alaikumus salam warahmatullohi wabarokatuh.
Suka artikel diatas ?, Silahkan Klik :
POSTING : Memurnikan Ajaran Islam (3)
SHARE : Bagikan untuk teman anda. Semoga bermanfaat dan terima kasih.