Apa hukum tranfusi darah ?
(studi kasus dengan menggunakan kaidah fiqh)
Diskripsi kasus :
Kaidah hukum yang berlaku adalah : الضرر يزال
Maksudnya, setiap kasus yang diyakini dapat menimbulakan dhoror (bahaya) harus dihilangkan. Dugaan akan terjadinya dhoror haruslah kuat, tdak sekedar asumsi belaka, bahwa kasus ini dapat menimbulkan luka bahkan kematian.
Kaidah diatas dapat dijabarkan dengan kaidah :
لا ضرر ولا ضرار
Maksudnya, bahwa dhoror yang terjadi harus bisa dihindari dan tidak menimpa diri sendiri atau orang lain.
Dalam kasus tranfusi darah bisa terlihat jelas bahwa perlu ada tindakan menyelamatkan hidup pasien dari luka maupun kematian bila tidak ada donor darah. Disisi lain, orang yang mendonorkan darahnya jelas akan terganggu kesehatannya, bahkan bisa mengakibatkan kematian.
Kaidah diatas perlu dibantu dengan kaidah-kaidah seperti dibawah ini :
الضرورات تبيح الحظورات
Maksudnya, perlu adanya tindakan untuk menormalisasi atau meminimalisir suatu keadaan yang diyakini menimbulkan keadaan gawat darurat. Situasi seperti ini seringkali menembus batas keharaman. Opsi yang muncul adalah tetap disisi halal namun tersiksa dengan deritanya atau masuk ruang haram namun diusahakan penyakitnya hilang. Islam jelas memilih opsi yang kedua.
Hal ini sesuai dengan kaidah
الضرر الأشد يزال بالضرر الأخف
Setiap masalah mungkin saja bisa dilihat dari sisi berbeda, yang pastinya menuntut justifikasi yang berbeda pula. Lain halnya dengan kaidah sebelumnya, dimana kasus dhoror dihadapkan dengan hukum saat keadaan normal, dalam kaidah ini kasus dhoror memunculkan kasus dhoror yang lain.
Kaidah ini menawarkan solusi memilih dhoror yang paling ringan diantara dhoror-dhoror yang lebih besar. Hukum darah adalah najis, belum lagi dilihat dari sisi kimia, fisika bahkan psikologi yang tentu berbeda antara satu tubuh dengan yang lainnya, dimana bisa disimpulkan akan berbahaya jika dimasukkan ke tubuh orang lain. Di sisi lain, bila tubuh kekurangan kuantitas darah pun juga dapat menimbulkan kematian. Bahkan bila tidak mau menerima donor bisa dikatakan bunuh diri. Hal ini lebih berbahaya dihadapan Alloh.
Bilamana diketahui bahwa hukum tranfusi darah pada saat dhoror adalah boleh, maka perlu diketahui batasan-batasannya, diantaranya adalah ;
الضرر لايزال بمثله
Bahwa dhoror harus dihilangkan dengan tindakan yang dilegalkan oleh syariat. Seorang dokter dalam kasus donor darah tidak boleh langsung menyarankan tindakan tranfusi, yang hukum asalnya adalah tidak boleh. Namun harus mencari solusi mulai tingkat legal, kurang legal sampai pada tingkat illegal. Semisal makan makanan atau tablet penambah darah, etc.
Batasan lain termuat dalam kaidah :
الضرورة تقدر بقدرها
Tindakan illegal yang diperbolehkan (di ma’fu) harus seperlunya saja sesuai takaran dosisnya, yaitu dari tingkat sakit sampai sembuh. Tidak boleh kemudian sampai pada batas sembuh/sehat menjadi lebih sehat. Dosis yang injeksikan pun harus betul betul meminimalisir efek samping yang timbul. Mulai dari penentuan golongan darah, tes AIDS, tes HB, dan tes-tes lain yang kesimpulan akhirnya adalah layak pakai.
Batasan lainnya adalah :
الاضطرار لا يبطل حق الغير
Maksudnya, situasi gawat darurat yang terjadi hanyalah terbatas pada diri pasien. Tidak boleh merembet orang lain (dhiroor). Seandainya melibatkan orang lain dalam situasi tersebut, maka hak-haknya tidak serta me rta hilang. Pasien harus membayar dokter, perawat, rumah sakit, obat-obatan dan lain-lain. Begitu juga kepada pendonor, yang telah berjasa merelakan sedikit kesehatannya, bukan untuk membayar harga darahnya.
Terkait dengan masalah donor darah adalah bank darah. Seperti dalam kaidah
يتحمل الضرر الخاص لدفع الضرر العام Maksudnya, kepentingan umum harus diutamakan.diatas kepentingan pribadi, khususnya jika betul-betul atau diduga kuat dapat merugikan kepepentingan bersama.
Kesimpulan :
a. Bahwa memecahkan suatu kasus harus komprehensif, melihat dari berbagai sisi, seperti halnya contoh kasus diatas yang menggunakan beberapa kaidah fiqh terkait.
b. Diskripsi Kasus yang berbeda, ditanggapi dengan kaidah fiqh yang berbeda pula.
c. Bahwa kasus-kasus hak asasi manusia (HAM) tidak boleh mengenyampingkan kewajiban asasi manusia (KEM) dan atau menyangkut kepentingan orang banyak.
Suka artikel diatas ?, Silahkan Klik :
POSTING : Donor Darah
SHARE : Bagikan untuk teman anda. Semoga bermanfaat dan terima kasih.