Ibnu Taymiyah dan pahala untuk Mayit
Bila ditanya apakah sampai bacaan-bacaan tahlil dan shodaqoh itu untuk si mayit ? Dalam masalah ini, beliau menjawab :
Fasal : Adapun "bacaan dan shodaqoh" dan amal-amal kebajikan lainnya, tidak ada pertentangan dikalangan para ulama' ahlus sunnah wal jama'ah akan sampainya pahala ibadah materi harta, semisal shodaqoh dan membebaskan budak. Seperti halnya sampai pula kepada si mayit do'a, istighfar, mensholatinya dengan sholat jenazah, atau doa diatas kuburnya.
Para ulama berselisih pendapat mengenai sampainya amal ibadah badani, seperti puasa, sholat, dan bacaan (dzikir/Al-Qur'an). Hal sebenarnya adalah sesungguhnya semuanya bisa sampai kepada si mayit. Hal ini telah ditegaskan dalam shohihain (Shohih Bukhori dan Shohih Muslim) bahwa Nabi Muhammad bersabda :
Ditegaskan pula bahwa Beliau pernah memberikan perintah kepada seorang wanita yang ibunya meninggal dan masih punya tanggungan puasa, agar wanita itu berpuasa untuk ibunya. Begitu juga dalam kitab Al-Musnad disampaikan bahwa Nabi bersabda kepada 'Amer bin 'Ash :
Pendapat ini adalah madzhab Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, sebagian kelompok anak murid Imam Malik, begitu juga dengan Imam Syafi'ie.
Adapun pedoman sebagian mereka dengan ayat :
ini mudah dijawab, karena telah tegas dinyatakan dalam sunnah dengan riwayat mutawatir serta kesepakatan seluruh ulama' ; bahwa si mayit bisa disholati, dido'akan, dan dimintakan ampun untuknya. Padahal contoh tadi adalah amal usaha orang lain. Bila ditanya perihal ijma' dalam masalah ini, itu sama saja dengan jawaban sebagian ulama lain di titik pusat perselisihan. Karena dalam masalah ini tentu setiap orang punya jawaban yang berbeda-beda.
Namun jawaban yang sesuai kebenaran dalam hal itu adalah, bahwa Alloh tidak menyatakan bahwa seseorang tidak akan mengambil manfaat kecuali usaha dia sendiri. Tetapi Alloh menyatakan; tidaklah bagi sesorang kecuali usaha dia. artinya dia tidak memiliki kecuali usahanya, dan tidak berhak atas selain hal itu. Adapun usaha orang lain maka bisa saja hal itu untuknya. Seperti halnya seseorang tidak bisa memiliki kecuali hartanya sendiri. Begitu juga harta orang lain berikut manfaatnya tentu akan dimiliki pula oleh orang lain. Namun bila miliknya ia sumbangkan kepada orang lain, maka hukumnya boleh saja.
Demikian juga hal ini, apabila orang lain beramal usaha, lalu dia sumbangkan hal itu kepada dirinya, maka Alloh pun akan membuat hal itu bermanfaat untuknya. Seperti halnya manfaat yang bisa diambilnya saat orang lain mendo'akannya, bershodaqoh untuknya, dan apapun hal-hal berguna yang bisa sampai kepadanya dari setiap muslim, baik hal itu dari kerabat dekatnya, atau orang selain mereka. Begitupun dia akan mengambil manfaat dari orang-orang yang mensholati jenazahnya atau do'a mereka diatas kuburnya.
Semoga bermanfa'at.Suka artikel diatas ?, Silahkan Klik :
POSTING : Ibnu Taymiyah dan Bacaan Untuk Mayit
SHARE : Bagikan untuk teman anda. Semoga bermanfaat dan terima kasih.